Saturday 21 November 2009

Perlindungan Hak Anak Dalam Penyidikan dan Persidangan.

Tulisan ini adalah hasil dari mengikuti Seminar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Perlindungan Anak dan Tantangannya Di Indonesia” seminar ini diadakan atas Kerjasama Atmajaya Yogyakarta, UNICEF dan Kejaksa an Agung Republik Indonesia.

Dari 6 materi yang disajikan, ada 2 yang menarik untuk saya tulis di dalam blog ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Usia untuk dapat dikategorikan sebagai anak sebagaimana tercantum dalam UU No.3 th 1997 Tentang Peradilan Anak tercantum dalam Pasal 4 (1) yakni batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 th tetapi belum mencapai 18 th dan belum pernah kawin.

Sedang didalam Pasal 4 (2) Dalam hal anak melksanakan tindak pidana pada batas umur sebagaimana ayat (1) dan diajukan di sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tetapi belum mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke sidang anak.

Anak-anak yang bagaimana yang berhadapan dengan hukum ?

1. Anak sebagai Korban
2. Anak sebagai Pelaku/anak nakal.

Penanganan Anak sebagai Korban :

* Laksanakan Lidik dan Sidik sesuai KUHAP
* Ditangani oleh penyidik UPPA di RPK
* Laksanakan Konseling untuk mengetahui kebutuhan korban (medis/psikologi/shelter).
* Dilakukan wawancara sesuai kemampuan pendekatan dan bermain dengan anak.
* Didampingi oleh orang tua wali (tergantung situasi anak).

Penanganan Anak sebagai Pelaku :

* Laksanakan Lidik dan Sidik sesuai UU Peradilan Anak.
* Ditangani oleh Penyidik anak/penyidik UPPA di RPK.
* Pemeriksaan dilakukan dengan metode wawancara.
* Didampingi oleh orang tua wali.

Menurut KUHAP Pasal 1 (9) mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.

Apabila anak sebagai tersangka dan terdakwa setiap tahapan dilakukan penahanan masing-masing 25 hari dan dapat diperpanjang juga 15 hari sehingga masa tahanan yang dijalani anak adalah selama 150 hari.

Dalam pemeriksaan pada penyidikan dan penuntutan berhak didampingi penasehat hukum sedang dalam pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara anak nakal wajib hadir dalam persidangan yaitu Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang Tua, Wali atau orang tua asuh dan saksi-saksi (Pasal 55 UU Pengadilan Anak). Didalam persidangan masing-masing aparat negara dan Penasehat Hukum tidak memakai pakaan dinas atau toga.

Hakim anak dalam sidang anak bersidang sebagai hakim tunggal tetapi dalam hal tertentu dan dipandang perlu dapat dilakukan dengan hakim majelis yang pemeriksaannya dlakukan dalam sidang tertutup untuk umum.

Penjatuhan pidana anak hakim berpijak pada pasal 23 maupun 24 yaitu berupa pidana pokok : Penjara, kurungan, denda, atau pengawasan dan pidana tambahan yakni perampasan barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.

Khusus pidana penjara dijatuhkan paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sedang pidana mati atau seumur hidup maksimalnya 10 tahun. Apabila anak belum mencapai umur 12 tahun dapat diambil tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal berupa :

1. Mengembalikan kepada Orang tua, wali atau orang tua asuh.
2. Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja atau ;
3. Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.

Inilah sedikit yang dapat saya berikan untuk dapat diketahui oleh mereka yang mencari keadilan bagi anak.

Listiana Advokat


No comments: