Monday 28 September 2009

Adopsi dan Peraturan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Adopsi atau Pengangkatan Anak dalam pelaksanaannya tentunya harus pula mengacu pada peraturan-peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun peraturan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
Pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang menurut hukum positif di Indonesia, tentang adopsi diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak yang isinya sebagai berikut :
Calon Orang Tua Angkat :
1. Berstatus Kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun.
2. Saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 th.
3. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
4. Berkelakuan baik berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Telah memelihara dan merawat anak tsb. sekurang-kurangnya 6 bl (anak dibawah 3 th dan 1 th untuk anak umur 3-5 th.)
7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kesejahteraan anak.

Listiana Advokat.

No comments: