Google
 

Thursday, 1 October 2009

Pesan blog ini harus telah kamu baca!

Pesan blog ini harus telah kamu baca!

Monday, 28 September 2009

Adopsi dan Peraturan menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Adopsi atau Pengangkatan Anak dalam pelaksanaannya tentunya harus pula mengacu pada peraturan-peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun peraturan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
Pada tahun 1982 MUI mengeluarkan fatwa No. 335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H/10 Juni 1982. Kemudian secara hukum Islam, pada tahun 1991 terbit Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia dengan Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, dalam pasal 171 (h) menetapkan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalnya kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang menurut hukum positif di Indonesia, tentang adopsi diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak yang isinya sebagai berikut :
Calon Orang Tua Angkat :
1. Berstatus Kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun.
2. Saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 th.
3. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
4. Berkelakuan baik berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Telah memelihara dan merawat anak tsb. sekurang-kurangnya 6 bl (anak dibawah 3 th dan 1 th untuk anak umur 3-5 th.)
7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kesejahteraan anak.

Listiana Advokat.

Monday, 27 July 2009

SEBAGAI ISTRI SEKALIGUS IBU, AKU HARUS BAGAIMANA ?


Mengahadapi si kecil yang selalu banyak ulah kadang aku gemas, mau ketawa tapi juga tidak bisa menahan untuk marah, akhirnya intonasi suaraku memang jadi meninggi saat aku harus menasehati ataupun melarangnya. Tetapi pada saat yang bersamaan dads bukannya menjadi penengah antara aku dan si kecil, malah berkomentar : "Sudahlah, jangan terlalu keras pada anak, malu didengar tetangga"....hmmmm kalau tidak kompak begini akan membuat anak bingung sekaligus memanfaatkan, alhasil tanpa dads, nasehatku dan larangan tidak diperhatikan, apalagi ada dads nya...anak seperti ngece mom nya.
Susahnya belajar menjadi ibu, istri dan seorang yang punya kesabaran seluas samudra...tidak terbatas oleh apapun... Kalo sudah begini aku harus bagaimana ?

Tuesday, 21 July 2009

Arti Menopause Dalam Diri Pria




Pria memang tidak mengalami datang bulan, tetapi dikatakan bahwa mereka mengalami menopause seperti juga wanita. Apakah gejala ini karena masalah kejiwaan, sebagai reaksi pada kesadaran bahwa mereka makin menjadi tua, serta berkurangnya potensi seksual? Ataukah karena kekecewaan mereka tidak mencapai cita-cita yang selama ini diimpikan?

Para ahli sependapat bahwa maslah di atas tadi adalah sebagian dari musabab menopause pada pria. Tetapi selain sebab-sebab di atas tadi, para ahli masih terus mengadakan penelitian. Mungkinkah pada pria terjadi juga perubahan hormon tatkala mereka mencapai usia tertentu ?

Kembali kepada kehidupan disekeliling kita, jika apabila suami tiba-tiba perperangai sulit, kemungkinan besar dia sedang mengalami apa yang disebut menopause pria (male menopause). Satu hal sampai saat ini belum didapatkan obat yang cukup mujarab untuk mengatasi masalah ini dalam waktu yang singkat, dengan kata lain, tatkala pria mengalami serangan menopause pria tidak ada obat yang cespleng untuk mengatasinya. Tetapi ada beberapa petunjuk untuk para isteri yang menghadapi suami yang sedang mengalami menopause yaitu :

1. Perlu diperhatikan jangan sampai dia menjadi terlalu gemuk, apabila ia menjadi gemuk, maka ia akan menjadi lebih rewel lagi. Anjurkanlah ia melakukan olah raga. Awas hati-hati bila ingin menganjurkan ia untuk olah raga, jangan sampai dia tersinggung. Kita dapat mengajaknya untuk berjalan-jalan di pagi hari, karena dengan berolah raga, sukar tidur tidak lagi menjadi masalah.
2. Dalam keadaan suami sedang dalam masa menopause, sebaiknya jangan berlibur terlalu lama. Karena dia akan kehilangan gairah untuk bekerja kembali. Banyak pria yang dalam masa menopause lalu berlibur, lantas menjadi lesu dan ini sungguh menjengkelkan untuk wanita yang menjadi pendampingnya. Menurut penelitian wanita dapat lebih mudah menghadapi masa2 menopause dari pada pria, oleh karena itu wanita dapat memberikan pertolongan pada pria, pria dalam keadaan ini membutuhkan kepastian bahwa pendampingnya tidak kecewa akan keadaan dirinya yang tidak berfungsi, sedikitnya untuk sementara waktu. Bukan karena dia impotent, tetapi ia sedang dalam masa menopause.
3. Biasanya masalah ini berlangsung selama 3 bulan sampai 1 tahun dan ia akan segera hilang lenyap.
4. Lazimnya pria pada periode ini mudah dilanda kebosanan, oleh karenanya berhati-hatilah jangan sampai mengambil keputusan dengan tiba-tiba. Umpama jangan tiba-tiba ingin mengganti pekerjaan, karena pria pada masa ini menginginkan perubahan.
5. Pria yang sedang dalam masa ini dianjurkan untuk berhati-hati menghadapi wanita dan minuman keras. Ternyata cukup banyak pria yang menjadi peminum pada periode ini begitu juga tidak sedikit pria yang berpaling pada wanita lain pada masa ini. Cukup banyak pria/suami pada masa menopause ini melibatkan diri dengan wanita muda, memang keterlibatan serupa dapat membawa kesegaran sejenak. Bersama wanita muda seakan ia merasa mendapatkan kembali masa mudanya yang sudah lama hilang. Pada masa ini ia merasakan isterinya tidak menarik lagi, sudah jelek, terlalu banyak bicara dan selalu marah. Karena kemungkinan besar sang isteri juga sedang dalam masa menopause. Sebaiknya pria dalam masa ini mintalah pertolongan pada dokter bukan lari pada minuman keras ataupun wanita lain. Yang perlu dicemaskan apabila lelaki pada usia demikian ini melibatkan diri dengan wanita lain, ada kemungkinan ia pingsan secara tiba-tiba, karena kegairahan yang memuncak tak dapat ditampung lagi oleh jantungnya. Berusahalah untuk tidak jatuh cinta, karena cinta yang tumbuh pada masa menopause memang tidak dapat dipercaya. Kecuali jatuh cinta pada teman hidup anda sendiri.

Listiana Advokat.

Rangkuman Dunia Wanita. (La Rose).

Wednesday, 8 July 2009

"KUPASRAHKAN PADA MU YA ALLAH"

Bila kau tahu dahulu…,

Betapa riang hidupku,

Penuh semangat dan cinta,

bagaikan berlayar dilautan,

yang tiada berbatas….

Tanpa kusadari…

tiba-tiba ada gelombang laut

yang amat dahsyat…

membawaku dalam luka.

Sendiri aku melangkah

dengan hati yang teramat resah.

Kutahan duka, kususul dengan do’a

“Kupasrahkan hidupku pada Mu Ya Allah.

Jagalah setiap saat kesucian bathinku ini,

Semoga kutetap berada dipelukan Mu”

Listiana Advokat

Monday, 15 June 2009

Catatan Penting mengutuhkan rumah tangga.


1. Suami juga mempunyai hak dipenuhi hajat biologisnya, seperti halnya istri berhak demikian. Bahkan mengenai masalah ini bagi suami merupakan hal yang amat penting, hingga hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : "Apabila suami mengajak istri ke tempat tidur, tetapi istri tidak mengabulkan, tiba-tiba suami semalam-malaman menjadi marah, maka para malaikat mengutuk istri itu hingga pagi harinya."
2. Istri wajib menjaga agarjangan sampai melakukan hal-hal yang mengurangi harga dirinya dan harga diri suaminya; jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan kecurigaan suami; dari segi inilah Nabi melarang istri menerima kedatangan orang lain di rumah, tanpa izin suami, seperti disebutkan di atas.
3. Istri berkewajiban memelihara keselamatan harta suami, seperti halnya apabila ia memelihara keselamatan hartanya sendiri; jangan memberikan sesuatu dari harta suaminya kepada seseorang tanpa izin suami, baik berupa uang, pakaian, makanan maupun lainnya; kecuali yang menurut kebiasaan, istri dapat memberikan tanpa izin, seperti memberikan sesuatu kepada peminta yang datang, memberikan bantuan sekedarnya kepada tetangga yang memerlukan dsb.
4. Meskipun kebanyakan fuqaha' tidak menyebutkan dengan tegas tentang kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, adanya ketentuan bahwa istri tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami itu dimaksudkan agar istri dapat menyelenggarakan urusan urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, menurut hukum Islam, istri berkewajiban pula mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal yang akhir ini ditegaskan dalam UU Perkawinan pasal 34 ayat 2.

Sedikit ini bila dijalankan dengan keikhlasan dan dengan benar, maka insya allah rumah tangga yang sakinnah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.

Listiana Advokat.

Monday, 11 May 2009

Child Education


To obtain a description of the behavior of a godly purpose of education of children, the Qur'an s. LUQMAN: 12 - 19 the advice (the message) LUQMAN to his son who became a guide on the principles of education according to the teachings of Islam. Advice that includes the following:

1. Investing in lives of faith in God is pure, that is faith "nation" that does not smell a bit polytheism.
2. Investing in good taste and must be respectful to parents, though different confidence religion.
3. Inculcate a sense must glorify God on the awareness that Allah is Aware of all the deeds to the people, no one can escape the act from the knowledge of God.
4. Inculcate a sense of worship must run to God, especially the prayer of worship is a continuous means of communication between human beings with God, with a direct way without intermediaries and what anyone, and was conducted according to provisions in the tuntun a Prophet.
5. Inculcate a sense of social responsibility, encourage people to do good and do not leave their perch in the i diseases upon to social disintegration.
6. Inculcate a sense must be respectful to each other, not cocky and arrogant, both in word and deed.
7. Inculcate a sense must be polite in life, are not running fast and does not unduly unduly slow, are talking, does not unduly loud and not too soft.

Many verses from the Qur'an and Hadith-hadith of the Prophet are still many that provide guidelines on children's education that includes aspects of 'Aqidah,' religious, social and akhlaq.
Education is the foundation of faith is absolutely mandatory to obtain the first place, as mentioned in LUQMAN advice to his son. Religious education provided not only knowledge but the road must be trained since a child aged 7 years.

That's a little earlier about the compulsory education for children provided by parents. Hopefully useful.

Listiana Attorney.

Reference: "Marriage Law of Islam" by HA Azhar Basyir, MA