Friday, 24 October 2008

BEBERAPA MASALAH TENTANG HIBAH

Bahwa perbuatan hukum hibah tidak dapat dilakukan diam-diam, harus ada perbuatan nyata atau persetujuan nyata dari pemberi dan penerima hibah, dengan kata lain harus ada ikrar yang tegas dari penghibah.

Perbuatan hukum berupa hibah tanah yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah adalah tidak sah, karena bertentangan dengan hukum dan hak milik orang lain, hibah yang demikian dapat dibatalkan.

Hibah juga tidak boleh disertai dengan syarat-syarat seperti penerima hibah berkewajiban memelihara pemberi hibah selama ia masih hidup.

Listiana Advolat

No comments: