Saturday, 11 October 2008

Tentang Jual beli rumah/Tanah

Disaat-saat sekarang ini banyak orang yang membutuhkan tempat tinggal, namun banyak pula yang tidak mengetahui keabsahan dari jual beli rumah yang kita inginkan, karenanya banyak yang tertipu dan pada akhirnya kerugian dirasakan setelah anak-anak dewasa, atau akan bagi-bagi harta waris.

Hal-hal yang perlu kita ketahui dalam masalah jual beli rumah/tempat tinggal adalah :

Perjanjian jual beli tanah dapat dianggap sah menurut hukum bila telah memenuhi syarat-syarat materiil dan formal yakni :

Syarat Materiil : Orang yang berhak melakukan jual beli (Pembeli dan Penjual), Obyek yang diperjual belikan tidak dalam sengketa.
Syarat Formal : Sebagaimana dalam peraturan Pemerintah No.24/1997 Jual beli dilakukan dihadapan PPAT yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli, Akta tersebut sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran tanah, di kantor Pertanahan.
Mungkin itu dulu yang dapat saya tuangkan dalam postingan hari ini. Semoga dapat bermanfaat.

Listiana Advokat.

No comments: