Friday, 2 May 2008

PASANGAN YANG MENINGGAL DUNIA

Kebaikan seorang suami kepada isterinya dan sebaliknya, tidaklah berakhir dengan kematian mereka. Bahkan setelah kematianpun, kebaikan akan tumbuh subur dalam keluarganya atau pihak yang ditinggalkannya; dengan mendo'akan pasangannya yang sudah meninggal dunia serta dengan beramal saleh dapat membuat arwah mereka beristirahat dengan tenang dan tentram. Kalau keduanya sudah meninggal dunia, anak-anak mereka dapat menambah pahala orang tua mereka dengan mengerjakan kebaikan atas nama mereka atau demi mereka.
Al Qur'an berbicara tentang perlunya membuat wasiat untuk isteri dan anak-anak setelah kematian suami. Ini sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa isteri dilarang untuk menikah lagi sampai iddah (masa menunggu) selama 4 bulan 10 hari berakhir. Selama masa ini, seorang isteri harus dicukupi nafkahnya oleh mendiang suaminya dari sisa hartanya.
Iddah adalah hukum Ilahi suatu periode waktu dimana isteri setelah berpisah dari suaminya tidak bolah menikah lagi.
Bergantung pada jenis perpisahannya, lamanya periode ini berbeda-beda. Setiap jenis periode memiliki ketentuan-ketentuan khusus berkenaan dengannya :
Iddah karena Perceraian :
Jika setelah akad nikah belum melakukan hubungan seksual terjadi perceraian, maka seorang wanita tidak harus menjalani iddah dan secara alamiah hukum ini tidak berlaku.
Jika terjadi hubungan seksual, maka seorang wnita harus menjalani iddah serta bertindak sesuai dengan hukum-hukum dan aturan-aturan. Lamanya iddah ini adalah 90 hari (3bulan). Selama iddah ini pasangan suami isteri jika ingin rujuk boleh, maka perceraian menjadi batal.
Iddah karena kematian : isteri harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari, setelah periode ini berakhir, dia dapat menikah kembali.
Islam mengatur manusia sedemikian detailnya, semua ini untuk kepentingan dan kebaikan kita semua.
Listiana Lestari
Tulisan ini dapat dilihat juga di http://listianash.wordpress.com.com
Buku Referensi : "Bimbingan Keluarga & Wanita Islam" oleh : Husain "Ali Turkamani

No comments: