Monday 3 May 2010

Batalnya Wasiat

Dari beberapa hal yang mengakibatkan batalnya wasiat ada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Wasiat tidak mengikat kecuali apabila orang yang berwasiat tersebut telah meninggal dan tetap dalam wasiatnya. Orang yang berwasiat dapat menarik kembali wasiatnya sebelum meninggal. Bila si pemberi wasiat ini menarik wasiat menjadi batal.
2. Gila dan rusak akal menghilangkan kecakapan seseorang melakukan tindakan hukum. Wasiat yang pernah dibuat oleh orang yang berwasiat dan kemudian orang tersebut tertimpa penyakit gila, wasiatnya menjadi batal.
3. Bila orang yang berwasiat pada saat hidupnya meninggalkan hutang, maka pelaksanaan wasiat dilakukan setelah pembayaran hutang. Apabila hutang yang harus dibayar akan menghabiskan seluruh harta kekayaannya maka wasiat yang pernah dibuat sebelumnya menjadi batal.
4. Bila penerima wasiat meninggal terlebih dahulu dari orang yang memberi wasiat maka wasiat tersebut menjadi batal, karena tujuannya tidak ada lagi.
5. Bila penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat, maka wasiatnya batal.
6. Penerima wasiat mempunyai hak untuk menolak wasiat agar jangan sampai keberatan dalam melaksanakan wasiat.
Mengingat sangat pentingnya wasiat terhadap harta peninggalan seseorang, bila suatu wasiat terjadi maka sebaiknya dikuatkan dengan alat-alat bukti yang dapat menghindarkan perselisihan di masa-masa yang akan datang. Misal bila wasiat dinyatakan dengan lisan maka hendaklah dihadapan saksi-sksi yang dapat dipercaya dan tidak mempunyai hubungan kepentingan dengan harta peninggalan.

Listiana Advokat.

Referensi : “Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam” Ahmad Azhar Basyir.

No comments: