Monday 21 December 2009

Menjadi Saksi Menurut Islam

Menurut sebagian mufassir bahwa menjadi saksi itu hukumnya wajib, walaupun tidak diminta oleh yang berkepentingan, jika dikhawatirkan bahwa yang benar itu akan terkalahkan.

Saksi oleh sebagian orang yang sedang bermasalah terkadang terlalu dipaksakan kehadirannya, bahkan ada sebagian orang yang sengaja mengajukan saksi palsu agar kesalahan yang diperbuatnya menjadi satu kebenaran, oleh karenanya dalam Islam saksi palsu tidak dibenarkan, sebab hal itu seperti bersaksi tetapi tidak ada gunanya atau sia-sia.

Didalam Al Qur'an disebutkan "Dan laksanakanlah saksi itu karena Allah", jelas bahwa menjadi saksi harus benar-benar mengatakan apa yang dilihat, dan didengar sendiri. Bahwa manusia cenderung untuk menambah atau menutupi apa2 yang sudah dilihat ataupun yang sudah didengarnya. Apabila dia bersedia untuk bersaksi maka kerjakanlah hanya karena Allah, agar hati menjadi tentram.


Listiana Advokat

1 comment:

Listiana Lestari said...

Menjadi saksi berat tanggung jawabnya...tapi bila dikerjakan dengan sebaik2nya dan sebenar-benarnya maka pahala yang akan diterimapun...berlipat-lipat.