Monday, 15 June 2009

Catatan Penting mengutuhkan rumah tangga.


1. Suami juga mempunyai hak dipenuhi hajat biologisnya, seperti halnya istri berhak demikian. Bahkan mengenai masalah ini bagi suami merupakan hal yang amat penting, hingga hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : "Apabila suami mengajak istri ke tempat tidur, tetapi istri tidak mengabulkan, tiba-tiba suami semalam-malaman menjadi marah, maka para malaikat mengutuk istri itu hingga pagi harinya."
2. Istri wajib menjaga agarjangan sampai melakukan hal-hal yang mengurangi harga dirinya dan harga diri suaminya; jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan kecurigaan suami; dari segi inilah Nabi melarang istri menerima kedatangan orang lain di rumah, tanpa izin suami, seperti disebutkan di atas.
3. Istri berkewajiban memelihara keselamatan harta suami, seperti halnya apabila ia memelihara keselamatan hartanya sendiri; jangan memberikan sesuatu dari harta suaminya kepada seseorang tanpa izin suami, baik berupa uang, pakaian, makanan maupun lainnya; kecuali yang menurut kebiasaan, istri dapat memberikan tanpa izin, seperti memberikan sesuatu kepada peminta yang datang, memberikan bantuan sekedarnya kepada tetangga yang memerlukan dsb.
4. Meskipun kebanyakan fuqaha' tidak menyebutkan dengan tegas tentang kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, adanya ketentuan bahwa istri tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami itu dimaksudkan agar istri dapat menyelenggarakan urusan urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, menurut hukum Islam, istri berkewajiban pula mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal yang akhir ini ditegaskan dalam UU Perkawinan pasal 34 ayat 2.

Sedikit ini bila dijalankan dengan keikhlasan dan dengan benar, maka insya allah rumah tangga yang sakinnah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.

Listiana Advokat.

No comments: