Akhir-akhir ini diberitakan bahwa merokok akan menjadi haram hukumnya, dan hal tersebut masih diperdebatkan, karena ada yang tidak setuju bila merokok diharamkan.
Bagaimana pandangan Islam tentang merokok tembakau apakah halal atau haram ?
Tembakau yang digunakan untuk merokok tidak dikenal dimasa Nabi, sehingga tidak bisa diterangkan tentang halal dan haramnya. Tetapi segala sesuatu pada asalnya adalah mubah/halal, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, atau tampak adanya bahaya yang kemudian bisa ditetapkan hukum haramnya. Jika sekiranya dengan merokok tembakau itu dapat menimbulkan bahaya baginya terhadap kesehatan dirinya maupun kewajiban yang harus ditunaikan, maka hukumnya haram. Dan jika bahaya yang ditimbulkan lebih sedikit maka hukumnya adalah makruh. Tetapi bila kita renungkan kembali makna dari merokok yaitu :
1.Merokok termasuk dalam satu pemborosan harta,
2.Merokok dapat menimbulkan polusi bagi orang-orang yang ada didekatnya,
3.Merokok dapat menimbulkan gangguan pada paru2 dll seperti yang selalu diperingatkan oleh pemerintah.
Sebaiknya kita harus menyadari bahayanya merokok, sehingga tidak perlu harus diambil hukum merokok halal ataukah haram, dengan kesadaran kita sendiri kita dapat menentukan baik buruknya merokok.
Bagi siperokok apakah dia termasuk perokok berat atau tidak sebaiknya merokok ditempat yang jauh dari orang-orang yang ada disekitarnya apalagi jangan ada didekat anak-anak ataupun wanita hamil, sebab mereka akan menjadi korban terkena asap rokok.
Listiana Advokat.
No comments:
Post a Comment