Sebelum panjang lebar saya menulis tentang wanita berkhitan, terlebih dahulu saya ingin mengutip sebuah tulisan yang dikeluarkan oleh Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta dalam buku “Membisu Demi Harmoni” dengan sub judul : “Kekerasan berbasis gender ; Tinjauan Terminologi, ditulis bahwa Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang isinya : “Kekerasan berbasis gender meliputi segala tingkah laku yang merugikan yang ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan karena jenis kelaminnya, ………sunat untuk perempuan….”dst.
Bahwa para ulama memandang berkhitan untuk wanita itu hukumnya sunnah atau mandub atau sebagai contoh yang baik.
Dalam hadits Nabi disebutkan :
“Khitan itu adalah sunnat bagi laki-laki dan satu kemuliaan bagi wanita.”
Dalam hadits juga diterangkan tentang perlunya khitan bagi wanita itu dengan cara yang paling sedikit atau meringankan, tidak berlebih-lebihan dan tidak menyiksa pada wanita yang sedang dikhitan itu.
Adapun hikmah khitan bagi wanita jika telah bersuami akan menimbulkan kebaikan dalam segi perhubungannya, dan membawa kebaikan bagi dirinya.
Dan memang banyak diantara manusia yang tidak menyukai khitan itu, dan timbul beberapa bahaya daripada apa yang diharapkan dari manfaatnya. Ini akibat salahnya cara melaksanakan khitan tersebut.
Kesimpulan dari tulisan ini bahwa agama Islam tidak melarang wanita berkhitan hukum melaksanakan khitan bagi wanita adalah sunnah yakni bila dikerjakan akan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa. Tetapi Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa khitan bagi wanita/anak perempuan merupakan perbuatan kekerasan, sehingga disini ada hal yang bertentangan dengan agama. Wallahualam….mana yang akan kita percayai dan kita ikuti.
Listiana Lestari.
Buku referenci :
1. “Himpunan Fatwa” oleh Prof. Dr. Ahmad Syarabasyi dan Husein Bahreisj.
2. “Membisu Demi Harmoni” dikeluarkan oleh Rifka Annisa Women’s Crisi Center Yogyakarta
Bahwa para ulama memandang berkhitan untuk wanita itu hukumnya sunnah atau mandub atau sebagai contoh yang baik.
Dalam hadits Nabi disebutkan :
“Khitan itu adalah sunnat bagi laki-laki dan satu kemuliaan bagi wanita.”
Dalam hadits juga diterangkan tentang perlunya khitan bagi wanita itu dengan cara yang paling sedikit atau meringankan, tidak berlebih-lebihan dan tidak menyiksa pada wanita yang sedang dikhitan itu.
Adapun hikmah khitan bagi wanita jika telah bersuami akan menimbulkan kebaikan dalam segi perhubungannya, dan membawa kebaikan bagi dirinya.
Dan memang banyak diantara manusia yang tidak menyukai khitan itu, dan timbul beberapa bahaya daripada apa yang diharapkan dari manfaatnya. Ini akibat salahnya cara melaksanakan khitan tersebut.
Kesimpulan dari tulisan ini bahwa agama Islam tidak melarang wanita berkhitan hukum melaksanakan khitan bagi wanita adalah sunnah yakni bila dikerjakan akan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa. Tetapi Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa khitan bagi wanita/anak perempuan merupakan perbuatan kekerasan, sehingga disini ada hal yang bertentangan dengan agama. Wallahualam….mana yang akan kita percayai dan kita ikuti.
Listiana Lestari.
Buku referenci :
1. “Himpunan Fatwa” oleh Prof. Dr. Ahmad Syarabasyi dan Husein Bahreisj.
2. “Membisu Demi Harmoni” dikeluarkan oleh Rifka Annisa Women’s Crisi Center Yogyakarta
No comments:
Post a Comment